Usulan Perubahan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003
FORMAT PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
- LATAR BELAKANG (rangkuman secara umum dari poin 2, 3 dan 4 yang akan diurai setelah ini)
- Menjelaskan mengapa pembentukan rancangan UU memerlukan suatu kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan Undang-Undang yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah tersebut mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis serta yuridis guna mendukung perlu atau tidak perlunya penyusunan Rancangan Undang-Undang.
- PERUMUSAN PERMASALAHAN (melakukan identifikasi permasalahan pada setiap bidang/subtansi)
- Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut.
- Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
- MERUMUSKAN PERTIMBANGAN ATAU LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, YURIDIS PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG (rumusan dilakukan pada setiap subtansi)
- Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
- Landasan Yuridis
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.
- MERUMUSKAN SASARAN YANG AKAN DIWUJUDKAN, RUANG LINGKUP PENGATURAN, JANGKAUAN, DAN ARAH PENGATURAN DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(arah pengaturan, jangkauan dan ruang lingkup dilakukan pada setiap substansi/bidang yang sudah diuraikan pada poin sebelumnya)
Komentar
Posting Komentar